Anggota DPRD Medan Sinyalir Kebocoran PAD SIMB Miliaran Rupiah

kebocoran PAD Pemko Medan

topmetro.news – Maraknya pendirian bangunan melanggar aturan di Kota Medan dinilai telah merusak estetika kota. Parahnya, selain merusak tatanan kota, bangunan tanpa izin itu disinyalir mengakibatkan kebocoran PAD Pemko Medan dari sektor retribusi SIMB, hingga mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Penilaian itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Rabu (17/6/2020). Menurutnya, kebocoran PAD itu harus segera diselamatkan mengingat potensi yang sangat besar menambah kas daerah.

“Potensi PAD dari sektor SIMB sangat besar maka perlu penegakan aturan. Sehingga pengembang atau pemilik bangunan bersedia memenuhi kewajibannya. Untuk itu perlu pengawasan maksimal dari instansi terkait,” tegas politisi NasDem itu.

Ditambahkannya, penegakan aturan harus diimbangi dengan pelayanan prima soal urusan izin. Sehingga, pemilik bangunan maupun pengembang dapat paham dan marasa terbantu karena birokrasi tidak berbelit belit. “Saya yakin jika birokrasi pengurusan SIMB dipermudah, maka pengembang tidak keberatan mengurus izinnya,” sebut dia.

Sebab, terang Antonius, seseorang mendirikan bangunan dengan mengurus izin dan tidak, hampir sama saja jumlah biayanya. “Karena bila tidak ada izin, ada saja oknum yang mengaku dari instansi tertentu dan bersedia memback up tetapi harus ada upeti. Hal seperti itu tidak rahasia lagi,” ujar Antonius.

Pansus SIMB

Kata Antonius, setelah dirinya duduk sebagai anggota dewan dan ditempatkan di komisi IV, sangat banyak menemukan bangunan yang menyimpang bahkan tanpa izin. “Saat ini cukup banyak bangunan gedung dan ruko yang tidak memenuhi aturan. Jika hal itu mentaati aturan maka PAD Pemko Medan pasti bertambah,” urainya.

Seiring dengan itu, maka Antonius Tumanggor mendorong teman temannya di DPRD Medan agar membentuk Pansus SIMB. “Tujuannya untuk memaksimalkan PAD dan tidak merusak estetika kota,” jelasnya.

Ditambahkan Antonius, pihak OPD jajaran Pemko Medan supaya melakukan koordinasi maksimal masalah pengurusan SIMB hingga penindakan. Seperti Dinas PKP2R, Satpol PP, Dinas PMPTSP, camat, lurah, hingga kepling.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment